Jakarta, Aktual.com — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh menangkap sembilan pedagang di kawasan Peunayong, Banda Aceh, karena memberi fasilitas menjual makanan dan minuman untuk orang berpuasa.

Selain menangkap pedagang, petugas Satpol PP dan WH turut mengamankan belasan kotak nasi, minunan manisan, belasan makanan dalam bungkusan dua pisang, dan lainnya.

Ke sembilan penjual makanan tersebut terdiri tujuh wanita dan dua laki-laki. Mereka merupakan seorang toke-toke kue dan delapan pekerjanya. Dari sembilan orang tersebut, tiga di antaranya nonmuslim.

Kepala Satpol PP dan WH Provinsi Aceh Bukari mengatakan, sembilan penjual makanan tersebut dijerat melanggar Pasal 10 Ayat (1) juncto Pasal 22 Ayat (1) Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang aqidag, ibadah, dan syiar Islam.

“Mereka diduga telah memberikan fasilitas dengan menyediakan makanan dan minuman untuk orang yang berpuasa. Ancaman hukuman berupa satu tahun penjara atau denda Rp3 juta dan atau dicambuk enam kali,” kata Bukari, Sabtu (20/6).

Didamping Kepala Seksi Penegakan Pelanggaran Satpol PP dan WH Aceh Nasrul Miadi, Bukari mengatakan, praktik penjual makanan tersebut sudah dipantau sejak hari kedua Ramadhan.

Bahkan, kata dia, petugas Satpol PP dan WH menyamar sebagai pembeli dan membeli beberapa kotak nasi. Setelah memastikan mereka menjual makanan, barulah esok harinya diturunkan sejumlah petugas menggerebek toko tersebut.

“Saat digerebek, ada makanan ditempatkan di tempat yang terlihat ada juga yang disembunyikan dibawah etalase. Mereka jelas melakukan pelanggaran karena menyediakan makanan bagi orang yang berpuasa,” kata dia.

Selain itu, sebut dia, bagi pedagang makanan dilarang berjualan sebelum pukul 16.00 WIB. Namun, toko kue tersebut, tidak hanya menjual nasi dan makanan lainnya, tetapi juga membuka usahanya jauh sebelum puku 16.00 WIB.

“Untuk sementara, toko kue itu disegel karena melanggar izin dan menyalahi aturan berjualan makanan dan minuman sebelum jam yang ditentukan. Kepada sembilan orang ini, akan dibina terlebih dahulu sebelum diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Bukari.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu