Jakarta, Aktual.com — Petugas masih memburu seorang narapidana narkoba berinisial S 51 tahun, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Pulo Simardan Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Napi narkoba tersebut sebelumnya telah divonis tujuh tahun bui.

Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yoseph , petugas Lapas dan Polres Tanjung Balai bekerjasama mencari dimana keberadaan narapidana (Napi) itu bersembunyi.

“Pihak Lapas Tanjung Balai harus secepatnya menemukan napi yang menghilang itu,” ujar Yoseph, Kamis (30/7).

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang mengetahui tempat persembunyian atau melihat napi tersebut, segera melaporkan ke Lapas dan Polres Tanjung Balai. Napi yang kabur itu, divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai dalam kasus narkoba. Namun, baru 15 bulan lamanya menjalani hukuman, dan melarikan diri dalam kamar tahanan.

Kadiv Pemasyarakatan juga meminta penjelasan dari Kalapas Tanjung Balai mengenai kaburnya napi tersebut. “Apakah, napi tersebut kabur akibat kelalaian petugas jaga Lapas Tanjung Balai atau hal-hal lainnya,” kata Yoseph.

Sebelumnya, napi narkoba berinisial S kabur dari kamar tahanan Lapas Pulo Simardan, Minggu (26) pagi, Napi tersebut, berhasil melarikan diri dengan cara melompat tembok penjara, saat sedang membersihkan sampah di dalam kamar tahanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu