Jakarta, Aktual.com – Petugas gabungan Polda Metro Jaya mencatat pemberian sanksi tilang kepada 963 kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap pada hari pertama perluasan sistem ganjil genap Senin sore.
“Tercatat 963 pelanggaran, 655 SIM dan 308 STNK disita sebagai bukti tilang,” kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir, Selasa (10/9).
Wilayah yang paling banyak melanggar aturan ganjil-genap Senin sore adalah Jakarta Barat dengan 242 kendaraan yang ditilang. Pelanggaran terbanyak selanjutnya adalah Jakarta Timur dengan 144 pelanggar, Jakarta Utara 138 pelanggar, Jakarta Selatan 130 pelanggar.
Jakarta Pusat menjadi wilayah yang paling tertib dalam hari pertama perluasan ganjil genap Senin sore dengan hanya 35 pelanggar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan perluasan kawasan ganjil genap.Aturan perluasan tersebut mulai diberlakukan pada 9 September 2019.
Artikel ini ditulis oleh: