Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengagendakan pemanggilan teradap Bambang Widjojanto, Selasa (24/2).
Bambang akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi 2010.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pemanggilan terhadap Bambang yakni untuk melengkapi berkas perkara. Dia memastikan bahwa berkas milik pria yang akrab disapa BW ini hampir rampung.
“Berkasnya dalam penyempurnaan,” kata Rikwanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/2).
Sebelumnya BW sudah dua kali menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim. Lantas, apakah pada pemeriksaan yang ketiga kalinya ini, bekas pengacara itu akan langsung dijebloskan ke sel tahanan? Rikwanto pun memastikan bahwa BW tidak akan ditahan.
“BW tidak ditahan,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, namun belum ada tambahan tersangka yang ditetapkan Bareskrim Mabes Polri dalam kasus ini. “Belum ada tersangka yang lainnya,” ungkap Rikwanto.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Bupati Kobar, Kalteng, Ujang Iskandar selaku klien BW dan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar selaku ketua panel dalam persidangan yang bergulir pada 2010 silam.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















