Jakarta, Aktual.com — Keinginan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno untuk melakukan holding BUMN pada sektor energi semakin tak terbendung. Menteri Rini menegaskan bahwa pelaksana holding yang ditanganinya tidak membutuhkan persetujuan dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

“Tidak perlu izin DPR, tapi kita tetap koordinasi,” kata Rini saat ditemui di kantor pusat Pertamina Jl Medan Merdeka Jakarta, Kamis (26/5).

Namun pernyataan Rini diatas berbanding terbalik dengan apa yang pernah disampaikan oleh mantan Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Achmad Hafisz Thohir semasa dia masih menjabat.

Thohir menegaskan keputusan untuk melakukan holding harus mendapat persetujuan DPR karena akan terjadi perubahan kepemilikan saham yang telah diatur menurut Undang-Undang.

“Lah iyalah, harus persetujuan DPR karena ada perubahan kepemilikan saham dimana itu diatur dalam UU,” kata Tohir (15/4).

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil  dihimpun, jika ditinjau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang masih berada di Kemenkumhan, disinyalir masalah holding ini terjadi pembohongan publik oleh Menteri Rini. Di dalam RPP itu, tidak disebut mengenai Holding  Energi, namun yang terjadi seakan pencaplokan saham pemerintah di PGN melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN).

Adapun kutipan isi dari RPP tersebut sebagai berikut “Memutuskan Peraturan Pemerintah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina”.

Selanjutnya bahasan dari RPP tersebut melalui pasal-pasal dan ayat-ayat tidak ditemukan sama sekali terkait holding BUMN Energi seperti yang digembar-gemborkan oleh Menteri Rini selama ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka