Direktur Utama PT PGN Tbk Gigih Prakoso saat menjadi salah satu pembicara dalam Acara 7th International Indonesia Gas Infrastructure Conference & Exhibition 2018, di Jakarta, Selasa (25/9).
Direktur Utama PT PGN Tbk Gigih Prakoso saat menjadi salah satu pembicara dalam Acara 7th International Indonesia Gas Infrastructure Conference & Exhibition 2018, di Jakarta, Selasa (25/9).

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah menerbitkan beleid Peraturan Presiden No.6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (“Jargas”). Beleid tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan proyek Jargas yang akan dilaksanakan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN).

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menyatakan kesiapan perusahaan yang berstatus sebagai Sub Holding Gas dengan menyiapkan proposal untuk program pengembangan jargas tersebut. Proposal tersebut sesuai dengan target tambahan sebanyak 4,7 juta sambungan baru sampai tahun 2025. Hal tersebut juga telah disesuaikan dengan rencana Kementerian ESDM.

“Di dalamnya sudah ada penjelasan detil dengan rincian lokasi-lokasi yang akan kami pasang pipa jargas,” ujar Direktur Utama PGN Gigih Prakoso di Jakarta, Jumat (8/2).

Dia menambahkan ajuan tersebut segera akan diserahkan kepada Kementerian ESDM sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya. Tak hanya itu, PGN juga telah melengkapi kajian FS untuk pengembangan jargas yang diminta pemerintah.

Di sisi lain, Gigih mengungkapkan terbitnya beleid tersebut akan berdampak positif bagi realisasi rencana jangka panjang PGN. Sebab, katanya, PGN bertanggungjawab untuk menciptakan keadilan dan pemerataan akses masyarakat terhadap energi baik.

“Program pembangunan jargas akan lebih efektif, sehingga akan terjadi percepatan dalam pembangunan jargas yang saat ini hanya sebanyak 400.000 sambungan,” tukasnya.

Dia menilai semakin banyak masyarakat terlayani PGN, maka akan meningkatkan benefit ekonomi nasional. Sejauh ini, pasokan gas untuk jargas ini akan disediakan oleh pemerintah melalui Ditjen Migas dan SKK Migas dengan harga gas yang lebih kompetitif.

“Harga jual untuk jargas juga sudah ditetapkan oleh BPH Migas dan sudah disesuaikan tingkat kewajarannya agar terjangkau oleh masyarakat,” tambah Gigih.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin