Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan kode etik guru sebaiknya disusun oleh organisasi guru bukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Kode etik guru sebaiknya disusun oleh organisasi guru bukan Kemendikbud,” kata Unifah, Senin (30/4).
Unifah menambahkan Kemendikbud sebaiknya fokus pada bagaimana pendidikan menjadi “platform” penting dalam kemajuan bangsa. Kementerian, sambung dia, terutama Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) harus ditransformasi terutama dalam cara berpikir.
“Tidak usah mencampuri terlalu jauh urusan organisasi profesi melainkan fokus pada bagaimana tata kelola guru dan tenaga kependidikan memberikan sumbangan terbaik dalam peningkatan mutu pendidikan secara nasional,” jelas Unifah.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan selama ini kode etik profesi guru masih bersifat sporadis dan belum terumuskan dengan baik mengingat belum ada kesepakatan terkait itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid