Oleh karena itu, Kemendikbud melakukan penataan untuk asosiasi profesinya, melakukan revitalisasi untuk menghidupkan kembali musyawarah guru mata pelajaran, musyawarah kerja kepala sekolah dan kelompok kerja guru.
“Nanti akan ada kelembagaan yang melakukan fungsi pembinaan profesi guru,” kata Muhadjir.
Muhadjir menilai tanggung jawab sosial profesi guru lebih berat daripada profesi lain sehingga membutuhkan pengawasan dan perlindungan dari organisasi profesi.
Apabila terjadi malapraktik dalam tugas profesi dokter, hanya berdampak pada satu pasien. Namun, jika kesalahan terjadi pada guru dalam pengajaran, dampaknya akan luas dan berkelanjutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid