Jakarta, Aktual.co —Kebijakan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di tengah tahun ajaran, dianggap tidak tepat. Karena dianggap merepotkan guru dan siswa.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengusulkan kebijakan itu diberlakukan di semester ganjil 2015/2016. Pertimbangannya, agar sekolah tuntas melaksanakan proses pembelajaran sampai dengan akhir tahun pelajaran 2014/2015. 
“Dengan catatan, jika tidak ada hal-hal yang sangat mendesak dalam pertimbangan menteri yang tidak kami ketahui,” ujarnya, di Jakarta, Kamis, (11/12).
Selama kurikulum 2013 direvisi, kata Sulistyo, pemerintah juga harus membuat kebijakan untuk pegangan guru dan sekolah dalam menjalankan proses pembelajaran.
“Kebijakan itu berupa ketetapan menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006 yang dilakukan bersama,” katanya.
Menteri Anies Baswedan diketahui menghentikan penerapan Kurikulum 2013 (K13). Dia menginstruksikan sekolah yang belum menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester untuk kembali ke Kurikulum 2006.
Namun bagi sekolah yang telah menjalankan Kurikulum 2013 selama tiga semester, diminta tetap menggunakannya. Sambil menunggu hasil evaluasi Kemdikbud.
Dia beralasan penerapan Kurikulum 2013 tidak diimbangi dengan kesiapan pelaksanaan. Sehingga dihentikan. Substansi pelaksanaan kurikulum itu juga dianggap tidak jelas dan tidak terdokumentasi dengan baik.

Artikel ini ditulis oleh: