Tanjungpinang, Aktual.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berpendapat gaji guru yang berstatus sebagai tenaga honor daerah maupun honor sekolah semestinya minimal setara dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Salah seorang pimpinan Pengurus Besar PGRI, Dadang Abdul Gani, di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis mengatakan, guru honor memiliki tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan guru yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), karena itu tidak layak bila mendapat gaji jauh di bawah UMK.

“Guru honor itu pekerja, bahkan ada cukup banyak guru yang beban kerjanya setara dan lebih banyak dibanding guru yang berstatus sebagai ASN. Jadi sudah selayaknya kesejahteraan mereka diperhatikan,” kata Dadang, yang juga mantan Kadis Pendidikan Tanjungpinang.

Ia mengemukakan jumlah guru honor yang mengabdi di sekolah di seluruh Indonesia mencapai jutaan orang. Penetapan besaran honor guru minimal sesuai dengan UMK bukan hal baru yang diperjuangkan PGRI.

Dalam setiap Hari Guru Nasional (HGN), kata dia, persoalan itu selalu digaungkan karena kesejahteraan guru perlu diberikan. Dari para guru ini lahir generasi penerus bangsa sehingga sudah seharusnya kesejahteraan mereka diperhatikan.

Saat ini, menurut dia masih ditemukan guru honor yang memperoleh gaji Rp150.000/bulan atau Rp5.000/hari. Uang tersebut tidak mungkin dapat menutupi kebutuhan keluarganya.

“Ada banyak guru honor yang diberi gaji di bawah Rp1 juta. Ini tentu tidak layak,” katanya menegaskan.

Ia menyatakan HGN merupakan momentum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi gaji guru honor.

Pemerintah daerah dapat membuat peraturan daerah untuk memberi afirmasi atau penghargaan terhadap guru, selain menetapkan gaji guru honor minimal setara dengan UMK.

Penghargaan terhadap guru honor itu, katanya, dapat melalui masa kerja 1-5 tahun, 6-10 tahun, dan seterusnya. Bentuk penghargaan pun dapat diberikan sesuai dengan kondisi daerah, kebutuhan guru honor dan kemampuan keuangan.

“Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada guru honor yang lebih dari 10 tahun mengabdi adalah memberi peluang mereka agar mudah menjadi ASN,” demikian  Dadang Abdul Gani.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin