Jakarta, Aktual.co — Pada akhir tahun 2014, PT Krakatau Steel (KS) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 700 pekerja outsourcing (OS) dengan asalan perusahaan mengalami kerugian. Pasalnya, pekerja OS yang di PHK massal mayoritas sudah berusia kerja puluhan tahun.
“Kerugian keuangan Krakatau Steel tidak boleh mengorbankan pekerja outsourcing hingga mereka di-PHK,” ujar Koordinator Gerakan Bersama Buruh BUMN (Geber BUMN), Achmad Ismail dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (05/01).
Menurutnya, keputusan PHK massal perlu diukur lebih lanjut korelasinya dengan beban keuangan perusahaan. Apalagi, KS tengah di pantau atas adanya pelanggaran penerapan outsourcingnya.
“KS memiliki kewajiban atas dasar amanah undang-undang untuk mengangkat pekerja OS itu menjadi pekerja tetap di perusahaan baja tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, pembayaran pekerja OS jika masuk ke dalam pos pembayaran karyawan di laporan arus kas PT KS, maka keputusan PHK massal itu hanyalah jalan pintas yang sesat dan tidak solutif.
“Berdasarkan laporan keuangan KS bulan September 2014, pos pembayaran karyawan hanya di kisaran 4% dari beban pembayaran operasional rutin dari aktivitas kas operasional PT KS. Pembayaran terbesar justru ada pada pos pembayaran ke pemasok sebesar 83%,” terangnya.
Hal ini mencerminkan ketidakmampuan manajemen KS dalam menegosiasi dan mereschedule soal pembayaran tersebut. Atau hal lainnya, ada kebergantungan yang cukup besar terhadap supplier. Pihaknya meragukan fakta PHK dengan alasan kondisi keuangan. Pasalnya, pembayaran pekerja OS masuk di beban usaha umum dan administrasi, maka, jumlahnya relatif kecil dibandingkan beban beban usaha lainnya.
“Fakta itulah yang kerapkali menjadikan rasionalisasi pekerja sebagai jalan pintas. Ini sama saja menutup akses rakyat mendapatkan hak atas pekerjaan dari negara melalui perusahaan BUMN-nya,” tegasnya.
Padahal, salah satu rekomendasi Panja OS BUMN DPR RI, adalah larangan PHK. Bahwa, tidak boleh ada PHK dan penghentian rencana PHK terhadap pekerja/buruh baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT. Demikian juga halnya dengan kesepakatan rapat antara MenBUMN, Menakertrans dan Komisi IX DPR RI pada 4 Maret 2014.
“Perusahaan-perusahaan BUMN malah diminta untuk mempekerjakan kembali para pekerja OS yang telah di PHK sepihak sebelumnya,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















