Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin, mengingatkan seluruh perusahaan untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) setelah rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di produsen Mie Sedaap dibatalkan.

Pernyataan tersebut merespons keputusan PT Karunia Alam Segar di Gresik, Jawa Timur, yang menghentikan rencana PHK terhadap pekerja usai berkoordinasi dengan DPR. Zainul menilai langkah perusahaan itu patut diapresiasi sekaligus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain.

“Kasus rencana PHK terhadap karyawan Mie Sedaap yang akhirnya batal dilakukan harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain. Dialog dan musyawarah harus dikedepankan sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap nasib pekerja,” ujar Zainul dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/2/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan momentum Ramadan harus menjadi perhatian dunia usaha. Ia meminta tidak ada perusahaan yang melakukan PHK dengan tujuan menghindari kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

“Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja melakukan PHK agar tidak perlu membayar THR kepada karyawannya. Jika itu dilakukan, jelas merupakan pelanggaran dan mencederai hak pekerja,” tegasnya.

Zainul mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ia juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas tenaga kerja daerah untuk memperketat pengawasan menjelang hari raya guna memastikan seluruh pekerja menerima haknya.

Menurutnya, hubungan industrial yang sehat akan menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi