“Pelanggaran admistrasi bisa terhadap si paslonnya, atau tim kampanye atau juga dugaan pelanggaran pidana si pemilik televisi,” ucap Fritz.

Fritz mengatakan jika terdapat pelanggaran dalam pidato itu, maka sanksi yang diterapkan hanya merupakan sanksi teguran, dan tidak akan berdampak kepada pencalonan.

Artikel ini ditulis oleh: