Andreas Pareira (ist)

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menginginkan ambang batas parlemen atau ‘parlementary treshold’ bisa meningkat maksimal dengan tujuan untuk mengurangi jumlah fraksi di DPR.

“Ambang batas parlemen itu prinsipnya semaksimal mungkin mengurangi jumlah fraksi, ideal fraksi di DPR,” kata Andreas di Jakarta, Rabu (26/10).

Dia mengatakan, partainya menghargai dan melihat realitas pluralitas politik di Indonesia namun proses pengambilan keputusan harus efektif.

Menurut dia, untuk lebih mengefektifkan proses pengambilan keputusan di parlemen maka jumlah fraksi tidak perlu terlalu banyak.

“Justru menurut saya idealnya (ambang batas parlemen) adalah 5-6 persen,” ujarnya.

Dia juga mempersilakan apabila Partai Nasdem mengusulkan kenaikan parlementary treshold sebesar 100 persen, yaitu dari 3,5 persen menjadi 7 persen.

Sementara itu terkait sistem proporsional terbuka terbatas, menurut Andreas tidak sejalan dengan model standar dunia.

Andreas mengatakan sistem Pemilu itu ada dua yaitu proporsional tertutup atau proporsional terbuka, sementara itu ada sistem seperti di Jerman.

“Nah kalau itu yang bisa jadi melenceng dari model standar yang ada di dunia. Terbuka terbatas tuh yang seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 22-24/PUU-VI/2008 mengamanatkan pelaksanaan pemilu sejak 2009 dengan menggunakan sistem proporsional terbuka dengan penetapan caleg terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak.

Dalam draft RUU Penyelenggara Pemilu, Pasal 138 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.

Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan bahwa Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Dalam perkembangannya, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (25/10), memutuskan pembahasan RUU itu dilakukan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan tujuan agar pembahasannya komprehensif karena melibatkan komisi-komisi di DPR.

Dalam Pasal 393 ayat (1) disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Artikel ini ditulis oleh: