Jakarta, Aktual.co — Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menghadirkan satu saksi fakta dalam sidang praperadilan lanjutan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
“Kami ajukan satu saksi, yang mulia. Karena ada beberapa hal yang jadi alasan, saksi lainnya tidak bisa hadir,” kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang kepada hakim Sarpin Rizaldi.
Dia mengaku hanya menghadirkan satu saksi hari ini karena saksi lainnya berhalangan hadir. Namun Chatarina memohon pada hakim untuk menghadirkan saksi fakta yang tidak bisa hadir hari ini pada Jumat (13/2) bersamaan dengan saksi ahli.
Dia juga tidak menyebutkan berapa jumlah saksi fakta yang tidak hadir dan yang akan dihadirkan besok bersama saksi ahli.
Saksi fakta yang dihadirkan adalah seorang pegawai KPK bernama Ibnu C Purba yang bekerja sejak tahun 2005 sampai saat ini di Direktorat Penyelidikan KPK.
Pada Rabu (11/2) malam Chatarina mengatakan akan menghadirkan dua sampai tiga orang saksi fakta pada hari ini. Persidangan praperadilan Budi Gunawan, Kamis (12/2) mengagendakan pemeriksaan saksi fakta dari pihak termohon atau KPK.
Persidangan langsung dimulai dengan pemeriksaan saksi tanpa pemeriksaan bukti tertulis seperti yang dilakukan oleh pihak pemohon.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















