Jakarta, Aktual.com — Pihak Kejaksaan Agung diadukan oleh tim kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia ke Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, karena untuk kedua kalinya Kejagung melakukan serangkaian penggeledahan yang melanggar secara hukum.
Berdasarkan surat tembusan yang dilayang pihak VSI itu disebutkan, pihak Kejagung secara sengaja telah mempermainakan hukum dan merusak tatanan penegakan hukum di tanah air.
Seperti halnya, pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tim Kejagung membuat kegaduhan di kantor VSI, yang terletak di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika lot 19 Jakarta Pusat.
Pihak Kejagung kembali melakukan serangkaian penggeledahan, yang tak didasari oleh pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Telak, pihak VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.
Sudah kalah telak, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby