Jakarta, Aktual.com – Pihak terkait dari permohonan judicial review Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 70 ayat (3) mengenai cuti calon petahana, Habiburrokhman, meyakini gugatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan dikabulkan.

Ahli yang dihadirkan calon petahana Pilkada DKI disebutnya juga tidak akan berpengaruh banyak dalam proses persidangan perkara nomor 60/PUU-XIV/2016.

“Ini kan perkara yang sederhana. Ahli dari Ahok nantinya juga tidak akan berpengaruh banyak terhadap putusan hakim konstitusi,” kata Habiburrokhman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (26/9).

Ia meyakini demikian sebab ahli yang diajukan Ahok dalam persidangan tidak menyebutkan kerugian konstitusional pihak pemohon atas pemberlakuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Di sisi lain, kerugian konstitusional pemohon dalam UU Pilkada juga memang tidak ada.

“Kita lihat saja nanti, kalau semua persidangan berjalan normal sesuai dengan fakta dan penjelasan, gugatan Ahok tidak akan diterima,” ucap dia.

Habiburrokhman sendiri dalam uji materi pasal cuti petahana menjadi pihak terkait. Namanya bersanding dengan Yusril Ihza Mahendra sebelum akhirnya nama terakhir menarik diri menjadi pihak terkait karena gagal menjadi calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby