Jakarta, Aktual.com — Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) mengklaim, lahannya yang dijual ke Pemprov DKI pada 2014 silam berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat.
Dalihnya, sesuai sertifikat hak guna bangunan (HGB) No. 2878 atas nama YKSW yang diterbitkan pada 27 Mei 1998 dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk RS Sumber Waras (RSSW).
“Pada waktu itu, menganut pada PBB 2014, yang menunjukkan (NJOP sebesar) Rp20,755 juta/m2,” ujar Dirut YKSW Abraham Tedjanegara dalam jumpa pers di RSSW, Sabtu (16/4).
Tapi, kata Abraham, dalam PBB tersebut, dijelaskan NJOP itu untuk seluruh lahan RSSW, baik HGB seluas 3,6 ha yang dijual ke Pemprov DKI maupun sertifikat hak milik (SHM) atas nama Perkumpulan Sosial Sin Ming Hui kini menjadi Candra Naya seluas 3,3 ha.
Disinggung mengapa kedua lahan tersebut masih memiliki nomor objek pajak (NOP) yang sama, Abraham berkilah, masalah tersebut bukan kewenangan RSSW.
“Itu yang atur kan pemerintah. Dan kita tidak tahu, kenapa kok jadi satu PBB-nya,” dalihnya. Menurutnya, pencantuman Jl Kyai Tapa telah berlangsung dari sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1970-an.
Mengingat dirinya baru aktif di RSSW pada 2010, Abraham juga tidak mengetahui persis, apakah saat sertifikat dikeluarkan, Jl Tomang Utara sudah ada atau belum. “Saya enggak tahu,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby