Jakarta, Aktual.com — Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB-PII) dalam Musyawarah Nasional atau Muktamar ke-5 tahun 2015 menolak desakan kepada Indonesia untuk meminta maaf kepada anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) serta antek-anteknya.
Penolakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi bidang politik dan hukum pada hari terakhir Muktamar ke-5 KB-PII di Jakarta, Minggu (15/11).
Selain itu, KB-PII melalui Muktamar ke-5 atau KB-PII tersebut juga menyerukan kepada pemerintah agar mewajibkan seluruh televisi di Indonesia memutar kembali film pengkhianatan Gerakan 30 September (G.30.S/PKI) pada setiap tanggal 30 September.
KB-PII juga mendesak pemerintah dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan untuk dengan tegas melaksanakan Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawatan Rakyat Sementara (MPRS) Nomor XXV/MPRS/1966.
TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Pernyataan PKI Sebagai Partai Terlarang serta pelarangan penyebarluasan ideologi Marxisme, Leninisme, Komunisme di seluruh Indonesia.
Hal itu penting, karena mereka memutarbalikkan fakta dengan melakukan peradilan HAM di Den Haag untuk Peristiwa 1965, padahal Peristiwa 1965 itu “satu paket” dengan Peristiwa 1948 dan 1927, sehingga tidak bisa divonis secara sepotong/sepihak.
KB-PII juga meminta pemerintah melaksanakan dengan tegas Undang Undang (UU) Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 210-221/1997 tentang Pembubaran dan Pelarangan Organisasi Partai Rakyat Demokratiik (PRD).
Berkaitan isu global, Muktamar ke-5 KB-PII juga mengharapkan pemerintah Indonesia agar meminta klarifikasi kehadiran 15 orang Indonesia pada Hari Pahlawan 10 November 2015 di Belanda.
Selain itu, KB-PII mengajak seluruh umat Islam untuk mewaspadai pergerakan organisasi Islamic State Irak dan Syiria (ISIS) karena bertujuan syariah untuk lebih memenuhi aspirasi liberalis.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan