Jakarta, Aktual.com – Pemerintah DKI Jakarta sebenarnya tidak terlalu sulit menerapkan Kota Jakarta sebagai Pusat Destinasi Halal Dunia. Terlebih sudah ada Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Halal Restoran dan Non-Restoran.
Keunggulan DKI Jakarta, selain memiliki Pergub 158, juga ditunjang berbagai fasilitas dari penataan ruang yang cukup baik, gedung-gedung yang tertata rapi, sarana penunjang jalan yang baik hingga gerai restoran yang sudah mulai rapi dan berpenampilan metropolis.
Selain itu juga fasilitas akses jalan yang baik ditambah dengan sarana ibadah yang sangat memadai dari segi jumlah. Hal itu bisa dilihat dari tempat Masjid yang megah seperti Istiqlal, Al-Azhar, Sunda Kelapa sampai surau di gang-gang yang jumlahnya sangat banyak.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) yang juga Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, Rabu (19/10).
“Hal itulah yang menjadi keunggulan Jakarta yang tidak dimiliki daerah lainnya. Belum lagi Jakarta memiliki banyak sekali tempat bersejarah peninggalan kolonial Belanda yang dapat menjadi daya tarik Wisata,” kata dia.
Diungkapkan, Pergub 158 pada intinya mengatur bahwa semua restoran, gerai dan outlet-outlet yang menjual makanan, minuman dan aneka makanan serta kue ringan diwajibkan melakukan sertifkasi halal. Hal itu bertujuan melindungi konsumen, khususnya konsumen muslim sebagai mayoritas penduduk Jakarta dengan mudah memperoleh makanan, minuman dan produk halal.
Disamping itu Pergub dapat meningkatkan pariwisata dengan banyaknya turis mancanegara terutama dari negara-negara Timur Tengah. Baik Turki, Malaysia hingga Brunei Darussalam yang saat ini menggandrungi makanan dan produk halal. Semangat itulah yang kemudian diwujudkan dalam Pergub.
Pergub 158, lanjut Ikhsan, diterbitkan pada Desember 2013 oleh Gubernur Jokowi dan Wagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun semangat untuk melaksanakan Pergub tersebut seakan pupus karena sejak diterbitkan sampai hari ini tidak juga dilaksanakan.
“Jangankan menata produk resto dan non-resto sesuai dengan isi dan tujuan Pergub, bahkan siapa yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan Pergub Halal tersebut nyaris tak jelas,” terang Ikhsan.
Pria asal Cirebon, Jawa Barat, itu menambahkan, kota-kota besar di Asia seperti Tokyo, Bangkok, Seoul, Kuala lumpur, Singapura dan Taipei, bertebaran restoran dan gerai produk makanan dan minuman halal.
Bahkan di Bandara Jepang, Thailand, Malaysia hingga China, sangat mudah dijumpai resto yang menyajikan makanan dan minuman dan produk halal. Sementara di Jakarta nyaris tidak satupun resto dan gerai yang mencantumlan Sertifikat Halal resto
“Tiga tahun sejak diterbitkan, Pergub 158 hanya sebagai daftar aturan belaka karena penerapanmya nol besar,” sesalnya.
Masih kata Ikhsan, law enforcement terhadap Pergub tersebut sejatinya memerlukan Gubernur yang memiliki pemahaman, pengetahuan dan keberanian untuk menerapkannya dilapangan. Meski Pergub merupakan kewajiban mengikat Gubernur dan aparaturnya, berikut pelaku usaha dan warga ibu kota Jakarta umumnya.
Apalagi kandungan Pergub 158 sejalan dengan semangat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang intinya mengatur bahwa semua produk beredar di masyarakat wajib bersertifikat halal.
“Disinilah Indonesia Halal Watch memberi pesan kepada warga DKI Jakarta agar berhati-hati dalam memilih kandidat Gubernur. Harus dipastikan apakah Cagub tersebut mempunyai semangat untuk menerapkan Pergub Halal,” tuturnya.
“Yakni dengan mempersiapkan sarana penunjangnya agar Jakarta menjadi Kota Halal yang memanjakan warga dan tamunya dari mancanegara dengan makanan-minuman dan produk yang sehat aman dan halal, sesuai dengan tren penduduk dunia saat ini yakni Halal my life style,” sambung Ikhsa
Soemitro
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby