Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang tergabung dalam Sintang Bebas Politisi Korup (SBPK) mengajak seluruh warga Kabupaten Sintang untuk tidak memilih calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus hukum tindak pidana korupsi.

“Kita harus bisa memilah calon kepala daerah yang benar-benar bersih. Agar kabupaten kita tercinta bisa maju dan berkembang,” kata Adit Wahyudi juru bicara SBPK dalam keterangan persnya, Rabu (5/8).

Seperti temuan dari SBPK dimana ada salah satu calon di Pilkada Kabupaten Sintang yang pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi. Bahkan, SBPK mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pontianak terkait dengan nama salah satu calon.

“Kita mendapatkan data berupa petikan putusan dengan nomor 62/Pid Sus/TP Korupsi/2014/PN.PTK dengan nama Drs. Askiman, MM. yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang. Ini merupakan salah satu calon kepala daerah,” ujar Adit.

Dalam salinan putusan tersebut PN mengadili bahwa Askiman secara bersama-sama melakukan korupsi. Dengan pidana 1 tahun dan denda 50 juta. Askiman diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.

“Ini sebuah kemunduran demokrasi ketika ada seorang calon kepala daerah mantan narapidana. Kami meminta parpol dan masyarakat untuk tidak memilih calon kepala daerah eks napi,” tegasnya.

Selain Incumbent, Askiman yang merupakan wakil bupati ini juga rencananya akan maju sebagai calon bupati.

“Kita tidak ingin Kabupaten Sintang ini dikepalai oleh mantan napi koruptor. Saya mengajak masyarakat untuk tidak memilih kepala daerah ex napi koruptor,” paparnya.

Meski secara undang-undang tidak ada larangan bekas napi korupsi maju di Pilkada, tapi bagi masyarakat Sintang yang mengedepankan adat tentu menolak calon bupati yang pernah tersangkut kasus korupsi.

“Kami menginginkan kabupaten kami maju. Jadi secara tegas kami menolak calon ex napi korupsi. Kami akan deklarasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak memilih calon ex napi,” tandasnya. (Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano