Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak.
“Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (11/1).
Rencana pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada 2024 telah diatur dalam Rancangan PKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Keputusan ini didasarkan pada tiga pertimbangan, yakni menghindari tumpang tindih antara tahapan Pemilu dan Pilkada, tidak terjadinya putaran kedua Pilpres, serta memastikan keseimbangan beban kerja penyelenggara Pemilu.
Yulianto menekankan pentingnya memberikan cukup waktu bagi partai politik untuk mempersiapkan syarat pencalonan Pilkada November 2024 dan memperhitungkan hari-hari libur keagamaan dan nasional.
Jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun oleh KPU adalah sebagai berikut:
- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
- 27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
- 25 September-23 November 2024: Masa kampanye.
- 24 November-26 November 2024: Masa tenang.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan