Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada yang diikuti satu pasangan calon harus tetap diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu. Penundaan Pilkada yang diikuti satu pasangan calon secara langsung melanggar hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Dalam amar putusan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada), khususnya mengenai calon tunggal, yang dimohonkan Effendi Ghozali, Selasa (29/9), hakim konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Bagaimana gambaran pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal? MK memberikan garis besarnya agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kesimpangsiuran penafsiran dan implementasi dilapangan.

“Pilkada yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon (Kada), dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat (pemilih) untuk menyatakan ‘Setuju’ atau ‘Tidak Setuju’ dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat (pemilih) untuk menyatakan pilihan ‘Setuju’ atau ‘Tidak Setuju’ dimaksud,” ucap hakim konstitusi Suhartoyo dalam amar putusannya.

Apabila pilihan ‘Setuju’ memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon (Kada) dimaksud ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Begitu pula sebaliknya, apabila pilihan ‘Tidak Setuju’ memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai Pilkada serentak berikutnya.

Pasal 49 ayat (9) UU Pilkada, menurut mahkamah adalah inkonstitusional bersyarat atau conditionally unconstitutional sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk menetapkan satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) hari dimaksud terlampui namun tetap hanya ada 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur’.

Demikian halnya pada pasal yang mengatur pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan Calon Walikota dan Wakil Walikota.

“Bahwa untuk dapat dilaksanakannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak lagi semata-mata digantungkan pada keharusan paling sedikit adanya dua pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” jelas Suhartoyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby