Petugas melipat surat suara untuk Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo tahun 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Rabu (4/11). Dalam pelaksanaan Pilkada Kota Solo tahun 2015, KPU Solo telah menyiapkan sebanyak 410.406 surat suara dan 2.000 surat suara cadangan untuk didistribusikan kepada 1.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan se-Kota Solo. ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc/15.

Kaltim, Aktual.com – Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan bahwa saat ini KPU Kabupaten Kutai Kertanegara sudah mendapat konfirmasi secara resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020.

Rekomendasi tersebut perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

“Sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima,” katanya.

Lebih lanjut, Fahmi menyebut, saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bappeda, Disdukcapil, Camat, Lurah, dan Terlapor/Bupati.

Sementara itu menurut pakar hukum Universitas Mulawarman, Mahendra Putra Kurnia, bahwa dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 bahwa KPU Kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.

“Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Hingga menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid