Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengantisipasi kemungkinan adanya mobilisasi massa dari luar daerah yang dapat menimbulkan kerawanan terhadap kondisi keamanan di daerah ini.

“Yang kami khawatirkan mobilisasi massa dari luar daerah. Kalau dari Kotim, kami yakin masyarakat bisa memahami ini. Memobilisasi massa silakan, asal jangan anarkis,” kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Minggu (23/8).

Polres Kotim meningkatkan pengamanan, khususnya di titik-titik tertentu seperti kantor Komisi Pemilihan Umum Kotim dan lokasi lainnya. Ini dilakukan mengingat tahapan pemilu kepala daerah mulai memasuki tahapan-tahapan krusial dengan potensi konflik yang bisa meningkat.

Pada Senin (24/8), komisi pemilihan umum (KPU) Kotim akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember nanti.

Tahapan ini perlu diwaspadai untuk mengantisipasi kemungkinan adanya ketidakpuasan pihak-pihak tertentu terhadap apapun nantinya yang diputuskan KPU Kotim.

Ada empat pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta pilkada Kotim. Mereka adalah pasangan calon perseorangan Muhammad Arsyad-H Nadiansyah (Madani) dan tiga pasangan yang maju melalui partai politik yakni pasangan petahana H Supian Hadi-HM Taufiq Mukri (Sahati), Djunaidy Drakel-Heriyanto (Djuara) dan Muhammad Rudini-H Supriadi (Zamrud).

“Kami siap mengamankan sidang pleno internal besok (Senin). Dua per tiga kekuatan Polres Kotim (beranggotakan 360 polisi) ditambah pasukan Brimob. Kami juga meminta kesiapan Polres lain seperti Katingan dan Seruyan kalau ada pergeseran massa dari luar daerah,” tandas Hendra.

Hendra mengajak masyarakat menahan diri dan menghindari tindakan-tindakan yang memicu konflik atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kotim.

Jika nantinya ada yang merasa tidak puas terhadap putusan KPU, dia menyarankan untuk menempuh jalur sesuai aturan yakni menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Artikel ini ditulis oleh: