Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait keikutsertaan pasangan calon tunggal dalam Pilkada. KPU secepatnya akan membuka tahapan verifikasi berkas pasangan calon tunggal peserta pilkada di tiga kabupaten, yakni Tasikmalaya, Blitar dan Timor Tengah Utara.

“Satu pasangan calon yang ada sudah diterima pendaftarannya, KPU setempat akan cek kembali persyaratannya dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada,” kata Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay dikantornya, Rabu (30/9).

Disampaikan, pendaftaran pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada di tiga kabupaten tersebut telah dilakukan bersamaan dengan 266 daerah lainnya. Akan tetapi, dalam prosesnya karena tidak ada yang mendaftar lebih dari satu, KPU memperpanjang masa pendaftaran. Nyatanya, hingga batas waktu yang telah ditentukan KPU tidak juga menerima berkas pendaftaran dari pasangan calon lain.

Menghadapi kenyataan tersebut, berpihak pada aturan yang ada, KPU kemudian memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pilkada di tiga daerah tersebut dari Desember 2015 ke tahun berikutnya, tahun 2017.

“Kami sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa putusan MK tersebut akan dilaksanakan pada pilkada 2015,” jelas Hadar.

Menindaklanjuti putusan MK, lanjut dia, KPU sesegera mungkin menerbitkan surat edaran kepada ketiga kabupaten tersebut untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui SK masing-masing daerah.

“Kami akan minta KPU daerah untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui SK mereka masing-masing, suratnya akan kami terbitkan hari ini,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh: