Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Golkar Tantowi Yahya menilai rekomendasi panitia kerja Komisi II terkait keikutsertaan partai berkonflik di pilkada merupakan rekomendasi yang aspiratif.  
Hal ini dikarenakan putusan pengadilan yang terakhir sudah mengandung ketetapan hukum yang kuat.
“Saya menilai putusan dari panja Komisi II itu yang paling aspiratif yang berangkat dari kondisi nyata yang nuansanya cari keadilan. Panja memutuskan apa yang diputuskan pengadilan karena itu produk hukum yang mengikat,” ujar Tantowi Yahya di DPR, Jakarta, Selasa (28/4).
Tantowi memandang putusan pengadilan merupakan rumusan yang paling aktual dan baru sehingga putusan panja untuk rekomendasi terhadap KPU dapat dimaklumi. Apalagi kubunya (Aburizal Bakrie) memandang SK Menkumham atas kepengurusan Golkar kubu Agung masih kontroversial, sehingga belum bisa dijadikan landasan untuk mendaftarkan pilkada.
Wakil Ketua Komisi I DPR ini juga meyakini bahwa rekomendasi yang dibuat bukan karena diketuai oleh Rambe Kamarulzaman yang juga berasal dari Golkar kubu Ical. Menurutnya, rekomendasi tersebut pasti sudah melalui kesepakatan bersama.
Namun demikian, dirinya mengimbau agar Rambe tidak terlalu khawatir disangkakan seperti itu. Apalagi, mengingat ada wacana dikeluarkannya Surat Peringatan pertama (SP1) dari pihak Agung Laksono kepada Rambe.
“Ya pak Rambe anggap Ketum pak Ical. Penempatan beliau disana dalam koridor posisi beliau sebagai anggota DPP munas Bali sehingga selama yang bersangkutan tidak dapat teguran dari ARB maka apa yang dia lakukan itu benar,” tuturnya.
Seperti diketahui, Komisi II DPR mengeluarkan tiga opsi untuk partai yang bersengketa guna dapat mendaftar di pilkada. Opsi pertama yitu DPR memastikan semua partai dapat ikuti pilkada, kedua, dibuat islah melalui peraturan KPU. Opsi ketiga, meminta agar KPU menggunakan putusan pengadilan yang terakhir kali.

Artikel ini ditulis oleh: