Jakarta, Aktual.com — Politikus PDIP Hendrar Prihadi membenarkan adanya aliran uang dari tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, Damayanti Wisnu Putranti, yang digunakan untuk kemenangan dirinya di Pilkada Semarang 2015.
Hal itu jadi salah satu yang diamini oleh Hendrar ketika dikonfirmasi ihwal adanya saksi yang mengembalikan uang ke KPK, terkait kasus suap yang menjerat Damayanti. Selain itu, Hendrar juga tidak membantah mengenail nominal uangnya.
“Kurang lebih begitu (untuk Pilkada Semarang 2015). Iya itu kamu tahu (nominalnya Rp 300 juta),” ujar Hendrar di gedung KPK, Selasa (22/3).
Kendati demikian, Hendrar mengklaim tidak mengetahui mengenai asal muasal uang itu. Dia pun mengaku, bahwa uang tersebut bukan diberikan kepadanya tapi ke tim pemenangan partai.
“Diterima oleh temen-teman tim pemenangan partai. Mana pernah (tanya asal uangnya). Masa orang mau bantu, saya tanya halal apa haram.”
Uang yang diterima untuk Pilkada Semarang 2015 itu ternyata ditengarai berkaitan dengan kasus suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang menjerat Damayanti.
Pihak KPK sendiri mengungkapkan bahwa ada saksi dikasus tersebut yang mengembalikan uang. Nominalnya pun hampir sama dengan yang diterima oleh tim Hendrar.
“(Sekitar) Rp 250 atau Rp 300 juta. Detailnya saya cek dulu, dia saksi. Diserahkan ke penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin (21/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu