Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyatakan tidak ada bakal pasangan calon dukungan perseorangan. Padahal penyelenggara pemilu membuka jadwal pendaftaran sejak tanggal 11-15 Juni 2015.
Ketua KPU Kota Semarang Agus Suprihanto menyatakan, hingga penutupan pendaftaran Bapaslon secara independet lewat dukungan masyarakat tidak yang mendaftarkan.
“Kami telah menunggu sampai pukul 16.00 WIB, jika di luar batas itu tidak ada yang mendaftarkan diri,berati dinyatakan tidak ada Bapaslon ssecara independet,” ujar dia kepada Aktual.com, di kantor KPU Komplek Gedung Pandanaran Semarang, Selasa (16/6).
Dikatakan, pendaftaran Bapaslon lewat perseorangan diatur dalam UU No.8 / 2015 tentang syarat calon Pilkada. Disebutkan, bahwa sebagai syarat dukungan kabupaten/ kota dengan penduduk di atas 1,5 juta jiwa lebih, yakni 6 persen minimal 50 kecamatan yang tersebar di kecamatan.
“Minimal dukungan Bapaslon di Kota Semarang dengan jumlah penduduk 1,622.520 jiwa, maka 6 persennya adalah 105.464 orang. Minimal tersebar di 9 kecamatan, dari total 16 kecamatan se-Kota Semarang,” beber dia.
Ia mengatakan syarat dukungan disertai bentuk hard copi dan soft copy yang disesuaikan dengan keaslian blanko bentuk (B) yang disediakan penyelenggara pemilu. Syarat keabsahan itu berfungsi mengecek jumlah minimal persebaran dukungan per orangan dengan hard copy maupun soft copy yang juga harus diserahkan.
“Adapun syarat dukungan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk dan surat pernyataan perseorangan haru asli dan tidak boleh drekayasa. Satu saja ada dipalsukan, maka dinyatakan gagal,” ujarnya.
Perlu diketahui, bursa Pilkada Kota Semarang baru diramaikan dua rival bakal paslon, yakni mantan Wali Kota Semarang Soemarmo HS, yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi, Hendrar Prihadi Walikota Semarang hari ini. Dan beberapa calon lain yang belakangan mendedikasikan sebagai Bapaslon Wakil Walikota Semarang
Artikel ini ditulis oleh: