Jakarta, Aktual.com – Salah satu kelebihan Pilkada adalah masyarakat pemilih dapat langsung menentukan kepala daerah secara mandiri. Proses penentuan kepala daerah dengan menciptakan akuntabilitas yang tinggi dilakukan dengan tahapan yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak.

Dari aspek pendanaan, biaya penyelenggaran Pilkada serentak kedua tahun 2017 yang dilaksanakan di 101 daerah mencapai Rp4,2 triliun. Bila dibagi secara merata maka masing-masing kabupaten/kota setara dengan Rp26 Miliar, kecamatan setara dengan Rp3 miliar dan desa/keluaran sebesar Rp150 juta.

“Sebagian besar dana digunakan untuk membayar honor penyelenggara, memproduksi logistik seperti surat suara dan membiayai kampanye pasangan calon,” terang Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, dalam keterangannya, Selasa (8/11).

Dalam hitungan sederhananya, maka setiap orang yang mempunyai hak pilih pada 15 Pebruari 2017 nanti berbiaya sebesar Rp 105.000.

Dengan besarnya biaya Pilkada yang dikeluarkan dari pajak yang dibayar rakyat, lanjut Hafidz, akan terbuang sia-sia jika proses tahapan Pilkada tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Sebagai wahana membangun akuntabilitas pemerintahan daerah kedepan, Pilkada sudah seharusnya menjadi momentum membangun kontrak-kontrak sosial antara pemilih dan pasangan calon.

Aktifasi pemilih dengan memanfaatkan masa kampanye melalui pertemuan dengan pasangan calon baik secara terbatas maupun tatap muka adalah kesempatan terbaik lima tahun sekali. Pilihan di bilik suara nantinya diawali dengan sejauhmana pasangan calon dapat memenuhi kepentingan masyarakat luas.

“Pilkada tidak hanya hari pemungutan saja, trilyunan rupiah kita keluarkan. Mari manfaatkan sebaik-baiknya sepanjang tahapan,” demikian Hafidz.

(Laporan: Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka