“Selain itu, akses berita dan informasi tentang pilkada juga sangat dibutuhkan para pemilih difabel. Pemilih difabel tetap memiliki kesempatan atau hak yang sama dalam pilkada,” kata mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu.
Di sisi lain, Bambang mengingatkan bahwa suara pemilih difabel sangat rawan dan bahkan juga dapat dimanipulasi. Apalagi pemilih yang dibantu, seperti pemilih tunanetra yang dibantu lantaran TPS tidak memiliki atau tidak menyediakan template khusus bagi mereka.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan agar pelayanan bagi para difabel dalam pilkada bisa lebih baik lagi, karena mereka juga memiliki hak suara dalam memilih, sama seperti orang-orang pada umumnya,” kata Bambang.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid