Jakarta, Aktual.com — Pemerintah berencana menetapkan 9 Desember 2015 sebagai hari libur, agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.

“Juga diusulkan tanggal 9 Desember itu bisa menjadi hari libur nasional. Setelah kita lihat tanggal 9 Desember hari Rabu, ini masih memungkinkan itu (ditetapkan sebagai hari libur),” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers di Kantor Presiden, usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Kamis (23/7).

Terkait rencana itu, diharapkan masyarakat bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada serentak.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik yang menilai dengan kebijakan itu maka partisipasi masyarakat bisa tinggi.

“Dari kesimpulan yang kita bahas, saya garisbawahi, secara lisan tanggal 9 Desember (dapat) ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk mendukung partisipasi pemilih,” katanya.

Untuk kesiapan pelaksanaan, Mendagri mengatakan secara anggaran dan juga hal-hal lain dinilai sudah siap.

Sementara, soal pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada Desember mendatang, Mendagri berharap partai politik dapat menepati jadwal yang sudah ditetapkan pada akhir Juli.

Artikel ini ditulis oleh: