Denpasar, Aktual.co — Penetapan UU Pilkada yang mengatur pilkada melalui DPRD telah memporak-porandakan tahapan persiapan pilkada serempak di lima kabuten/kota di Bali (Denpasar, Badung, Tabanan, Bangli dan Karangasem). 
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Presiden SBY juga belum bisa menyelamatkan kekacauan tahapan pelaksanaan pilkada tersebut. Akibatnya, pelaksanaan pikada serentak di Bali yang rencananya digelar pada 19 Mei 2015 batal dilaksanakan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, batalnya penyelenggaraan pilkada serentak tersebut karena KPU belum bisa menetapkan tahapan pilkada sesuai rencana awal yang seharusnya mulai dilaksanakan hari ini, Selasa 21 Oktober 2014. 
Menurut Raka Sandi, adanya perubahan aturan pelaksaan pilkada tersebut menyebabkan KPU di lima kabupaten/kota di Bali tidak bisa menetapakan tahapan pilkada sesuai rencana awal.
“Karena ada perubahan Undang–undang Pilkada, maka KPU tidak bisa menetapkan tahapan pilkada. Rencana awalnya tahapan pilkada resmi dimulai 21 Oktober. Dengan demikian, pilkada serentak tidak bisa digelar 19 Mei 2015. Hari ini secara resmi kami sampaikan rencana (pilkada 19 Mei 2015) tersebut dibatalkan,” jelas Raka Sandi, Kamis (23/10).
Di tengah kegamangan persiapan pilkada itu, menurut Raka Sandi, pihaknya hanya bisa menugngu petunjuk lebih lanjut dari KPU Pusat. Dijelaskan Raka Sandi, saat ini KPU pusat sedang menyiapkan sejumlah peraturan sebagai bentuk breakdown dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014, baik peraturan KPU tentang pendataan dan pemutakhiran data pemilih, mekanisme pendafataran kandidat dan tahapan pemilihan sampai pada penetapan tanggal pelaksaan pilkada.
Raka Sandi mengatakan, secara hukum Perppu tersebut sudah bisa diterapkan. Namun, pihaknya masih harus menunggu aturan teknis penyelenggaraan pilkada yang sedang digodok KPU Pusat. 
Lebih lanjut ia mengatakan, walaupun pilkada serempak batal digelar pada 19 Mei tahun depan, namun ia memastikan pelaksaan pilkada di lima kabupaten/kota di Bali dipastikan akan dilaksanakan secara serempak dengan kabupten/kota lain yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2015.
Kepastian itu, jelas dia, sudah diatur dalam pasal 201 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang menyebutkan, pemungutan suara serempak dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015. “Kami hanya menunggu keputusan KPU Pusat mengenai tanggal pelaksaan pilkada serentak di tahun 2015,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: