Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menunggu hasil revisi UU Pilkada terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak di 14 kabupaten/kota.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan bahwa pihaknya memang telah menyiapkan sejumlah draf tahapan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak itu.
Namun tahapan tersebut dibuat dengan asumsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diterima sepenuhnya.
Setelah mengetahui adanya revisi, pihaknya harus menunggu pembahasan tersebut selesai agar ada kepastian aturan dalam penyelenggaraan pilkada di 14 daerah itu.
“Kemarin itu masih draf, belum menjadi PKPU. Jadi, kami menunggu revisi itu biar resmi kalau bergerak,” katanya, di Medan, Jumat (6/2).
Artikel ini ditulis oleh:

















