Jakarta, Aktual.co — Kementerian Dalam Negeri menginginkan uji publik ada dalam pemilihan kepala daerah serentak, namun jangan sampai mengganggu tahapan pilkada.
“Kami menginginkan uji publik jangan terlalu mengganggu tahapan pilkada serentak,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (11/2).
Tjahjo menyebutkan, calon kepala daerah tetap diusulkan partai politik, namun tidak mungkin parpol mengirimkan kandidat yang bermasalah.
Diyakini bahwa parpol akan mengajukan kandidat terbaik dari tiap daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak. “Uji publiknya paling KPU melakukan pengecekan administratif,” ujarnya.
Ia menjelaskan uji publik tetap ada, namun melalui penyampaian visi dan misi di DPRD karena merupakan sistem perwakilan. Dalam uji publik di DPRD itu, kandidat bisa menyampaikan visi misinya dan dapat diketahui apakah paham terhadap permasalahan di daerahnya atau tidak.
Mekanisme administrasi diserahkan pada KPU terkait kelengkapan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. KPU akan membuat aturan terkait uji publik.
Artikel ini ditulis oleh:

















