Aparatur sipil negara (ASN) bisa disidang dan dikenai sanksi tingkat sedang hingga terberat yakni pemecatan jika tidak bersikap netral dalam Pilkada Serentak tahun 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, mengatakan ketentuan ASN harus netral telah dijelaskan secara rinci/detail dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Untuk netralitas ASN sudah jelas dalam PP 11 tahun 2017, itu sudah jelas kita atur. Terakhir kita sudah membentuk tim yang terdiri atas Kemendagri, KASN (Komite Aparatur Sipil Negara), Kemenpan-RB, dan BKN,” kata Menpan dan RB.
Asman Abnur menambahkan, proses pemberian sanksi bagi ASN akan dilakukan melalui laporan dari temuan Bawaslu yang kemudian ditindaklanjuti.
Dari sidang tersebut akan diputuskan tingkat hukuman sedang atau berat yang tergantung kesalahan yang dilakukan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid