Ilustrasi Pemungutan Suara pada Pemilu 2024
Ilustrasi Pemungutan Suara pada Pemilu 2024

Jakarta, Aktual.com — Pengamat politik Arifki Chaniago menilai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD yang didukung Partai Golkar, PAN, PKB, Gerindra, dan NasDem perlu mempertimbangkan secara serius selera politik masyarakat. Tanpa basis penerimaan publik yang kuat, wacana tersebut berisiko dipersepsikan sebagai agenda elite dan mencerminkan semakin lebarnya jarak antara partai politik dan rakyat.

Menurut Arifki, sebelum mendorong perubahan sistem pilkada, partai politik seharusnya memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar sejalan dengan aspirasi publik. Pasalnya, kepala daerah memiliki relasi yang sangat langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, mulai dari pelayanan publik hingga penanganan konflik sosial dan bencana.

“Kepala daerah bukan sekadar produk kompromi politik. Mereka berhadapan langsung dengan warga. Karena itu, selera masyarakat menjadi faktor kunci yang tidak bisa diabaikan,” ujar Arifki, Selasa (6/1/2026).

Ia mengingatkan, kegagalan partai politik dalam membaca preferensi publik dapat memicu resistensi sosial. Selama ini, pilkada langsung dinilai memberi ruang partisipasi yang kuat bagi masyarakat untuk merasa memiliki pemimpinnya. Ketika mekanisme tersebut dialihkan ke DPRD tanpa komunikasi publik yang memadai, masyarakat berpotensi merasa tersingkir dari proses politik yang menentukan masa depan mereka.

“Perubahan sistem pilkada ibarat mengganti menu utama di rumah makan tanpa bertanya kepada pelanggan. Dapur mungkin merasa lebih efisien, tetapi jika pelanggan tidak cocok, mereka akan protes atau pergi. Dalam politik, ‘pergi’ bisa bermakna apatis atau kemarahan kolektif,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia itu menambahkan, jika alasan utama pilkada lewat DPRD adalah menekan biaya politik, maka pembenahan seharusnya difokuskan pada tata kelola pemilu. Salah satunya melalui perbaikan proses rekrutmen penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, yang selama ini dinilai masih kental dengan kepentingan partai.

Arifki menilai, langkah paling mendasar yang perlu dilakukan partai politik adalah meniadakan praktik mahar politik disertai sanksi tegas, termasuk diskualifikasi calon jika terbukti melanggar. Selain itu, partai perlu menyiapkan kaderisasi dan sosialisasi calon kepala daerah sejak dini agar kandidat memiliki waktu membangun kepercayaan publik.

“Jangan sampai, ketika pilkada lewat DPRD diterapkan, anggota DPRD justru sepenuhnya ditentukan oleh partai, bukan oleh rakyat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kesalahan membaca suasana batin publik dapat membawa risiko politik besar bagi partai ke depan, termasuk krisis kepercayaan menjelang Pemilu Legislatif 2029. Dampaknya bukan hanya penolakan terhadap wacana pilkada lewat DPRD, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas politik nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi