Bakal calon presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai pemeriksaan awal tes kesehatan di RSPAD, Jakarta, Senin (13/8). KPU menyelenggarakan tes kesehatan bagi para kandidat capres dan cawapres Pilpres 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari bakal calon Presiden pada Pilpres 2019 Prabowo Subianto pada Senin (13/8).

Dikutip dari laman resmi https://elkhpn.go.id, Prabowo telah melaporkan harta kekayaannya pada 9 Agustus 2018 lalu.

Total harta kekayaan Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai Rp 1,952 triliun dengan rincian harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang senilai Rp 230,443 miliar, dan 8 unit alat transportasi serta mesin senilai Rp 1,432 miliar.

Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp 16,418 miliar, surat berharga senilai Rp 1,701 triliun serta kas dan setara kas senilai Rp 1,840 miliar. Prabowo tercatat tidak memiliki utang.

Sebelumnya, saat maju menjadi Capres pada Pilpres 2014, Prabowo melaporkan harta kekayaannya senilai Rp1,67 triliun dan 7,503 juta dolar AS.

Pengumuman LHKPN dari Prabowo itu telah dinyatakan lengkap dan disahkan pada 13 Agustus 2018.

Adapun dasar hukum pelaporan kekayaan capres dan cawapres antara lain Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dengan salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden adalah tanda terima LHKPN.

Kemudian juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaporan, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHPKN.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan