“Dengan memberikan kepercayaan kepada MK, maka tindakan-tindakan pengerahan massa yang tidak ada kaitannya dengan penyelesaian perselisihan di MK sebaiknya dihindari,” tuturnya.
Menurutnya KPU dan Bawaslu saat ini sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengubah hasil pemilu sehingga segala upaya mengerahkan massa kepada dua lembaga tersebut tidaklah akan membawa hasil.
“Pasangan capres-cawapres yang menggugat dan pendukungnya sebaiknya fokus untuk dapat membawa alat-alat bukti yang cukup menyakinkan di hadapan persidangan MK, sehingga tidak perlu terus beropini di ruang publik tentang adanya kecurangan,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, upaya mengerahkan massa untuk menekan MK dipastikan tidak akan membawa hasil dan sebaliknya hanya akan membuat semakin gaduh saja kehidupan masyarakat.
“Penghormatan terhadap proses persidangan di MK dan putusan MK nantinya menunjukkan suatu bentuk kesadaran hukum dari semua pihak yang akan semakin memantapkan kehidupan hukum dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno yang diwakili tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5).
Artikel ini ditulis oleh: