Medan, Aktual.com – Sebanyak 500 lembar surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan ditemukan rusak. Surat suara rusak itu ditemukan setelah dilakukan penyortiran oleh petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan.
“500 lembar lebih surat suara yang rusak ini beragam bentuknya. Mulai surat suara yang koyak, kemudian pemotongan ukuran surat suara yang tidak simetris, serta tinta di gambar surat suara yang tidak memenuhi standar,” kata Ketua KPU Medan, Agussyah R Damanik, Kamis (19/11).
“Ada kondisi surat suara yang baik dan tidak baik, cacat atau rusak itu yang kita sortir,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Agussyah surat suara yang rusak akan dikembalikan ke percetakan di Bekasi, Jawa Barat.
Kertas suara rusak ditemukan pada hari ketiga penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang KPU medan di eks Bandara Polonia Medan. Surat suara yang rusak ini tidak dapat digunakan karena mengalami cacat dari percetakan.
KPU Kota Medan menjadwalkan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilwalkot Medan berlangsung selama 5 hari yang dimulai sejak 17 November hingga 21 November mendatang.
Jumlah surat suara yang disortir dan dilipat total sebanyak 1.643.175 lembar. (RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i