Sebelumnya Bima Arya sesumbar kalau dirinya tidak akan terseret dalam kasus tersebut. Ia pun merasa yakin jika kasus itu tak akan menggangu pencalonan dirinya kembali sebagai Wali Kota Bogor.

“Insya Allah tidak,” ujar dia, di Gedung KPK

Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk tiga tersangka, nama  Bima Arya dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Ade Syarif Hidayat ikut disebut sebagai Pleger (yang melakukan) tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan Jambu Dua, yang diperuntukan bagi lahan pedagang kaki lima (PKL).

Selain itu pihak Kejaksaan Negeri Bogor yang menangani kasus tersebut pun memastikan tak akan ‘masuk angin’ dalam menangani dan mengembangkan kasus tersebut. Apalagi ada sejumlah pihak yang disebut terlibat, termasuk diduga Bima Arya dan Ade. Pihak Kejari Bogor bahkan tengah membidik tersangka baru lainnya.

Kasus tersebut sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna, mantan Camat Bogor Barat Irwan Gumilar, dan Ketua Tim Aprasial Roni Nasrun.

 Bima dan Dedie A. Rachim diketahui hadir ke gedung KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby