fahri Hamzah

Jakarta, Aktual.com-Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempertanyakan tindaklanjut dari penanganan kasus dugaan korupsi kontrak pengelolaan pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Holding.

Sebab, mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino kini telah menyandang status tersangka KPK pada kasus tersebut.

“Kenapa RJ Lino- red yang telah jadi tersangka dengan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI Rp 4,08 T masih bebas keluyuran?. RJ Lino dan kasus Pelindo II, diabaikan oleh KPK, sementara kasus e-KTP diramaikan kayak betul aja. DPR dihancurkan,” kata Fahri kepada Media , di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11)

Padahal, Fahri berpendapat pada kasus e-KTP yang disebut-sebut ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 2,3 Triliun sebagai rekayasa oknum KPK dan oknum BPKP saja. Fahri mengatakan, pada kasus Pelindo II justru BPK menyatakan bahwa kerugian negara sudah terjadi sebesar Rp 4,08 Triliun.

“Tapi anehnya, ini di awal KPK mengatakan dan membuat HL (headline) di semua media bahwa ini (dugaan korupsi e-KTP) adalah bancakan 2,3 Triliun oleh DPR. Mana itu? Makin lama semua aliran dana hilang dalam dakwaan, tapi KPK ngecap terus bahwa kerugian negara mencapai Rp2,3 Triliun,” pungkas mantan politikus PKS itu.

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs