Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyerahkan sepenuhnya pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi e-KTP kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun proses pengadilan yang sedang berjalan saat ini.
“Kita menunggu hasil proses persidangan, kita menghormati proses yang ada. Ini merupakan ranah sangat independen proses pro yustisia, sehingga kita hanya bisa menghormati dan mencermati yang ada di proses persidangan,” katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (6/4).
Mengenai informasi yang diterima KPK yang dinilai bersumber hanya dari mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin, ia enggan berkomentar. Begitu juga halnya statusnya Nazaruddin belum tersangka dalam kasus ini.
“Itu yang dimaksud kewenangan dari peradilan dan proses penegakan hukum, baik pak jaksa, hakim maupun KPK itu sendiri, bukan menjadi kewenangan statemen orang di luar pengadilan, kita hanya berharap berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” papar Taufik.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan ikhwal apakah penanganan kasus e-KTP sarat aroma politik, ia mengatakan bahwa lembaga ad hoc pimpinan Agus Rahardjo itu ke depan harus diperkuat.
“KPK ini masih kita butuhkan, KPK justru harus diberikan penguatan baik secara independen maupun,” demikian Taufik.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: