Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima perwakilan masa aksi pegawai tidak tetap, honorer dan kontrak yang tergabung dalam komite nasional untuk mendesak agar segera dilakukan revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disampaikan Fahri, DPR RI secara kelembagaan setuju untuk melakukan perbaikan terhadap UU ASN yang akan berdampak pada peningkatan status para pegawai tidak tetap, honorer dan kontrak menjadi tetap atau pegawai negeri sipil (PNS).
“Terimakasih atas kunjungannya hari ini dan kita semua sudah mendengar aspirasi dan tuntutan teman-teman-red, DPR secara kelembagaan pro untuk melakukan UU ASN di revisi,” kata Fahri dalam pertemuannya, di ruang rapat pimpinan DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (15/12).
Akan tetapi, sambung Fahri, komite tetap harus melakukan dorongan dan pengawasan terhadap revisi ini nantinya
Sebab, tidak dapat dipungkiri secara konstitusi dan konstruksi berdasarkan ketatanegaraan menjadi kewenangan pemerintah dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan, sehingga menjadi besar kemungkinan terjadinya tarik menarik dalam pembahasan nanti.
Pemerintah, ujar Fahri, seharusnya dalam perencanaan sistem kepegawaian dan sumber daya manusia (SDM) di tingkatan negara terhadap para pegawai tidak tetap, honorer maupun kontrak yang telah menjalankan masa tugasnya menjadi pegawai tetap.
Bahkan, kata Fahri bila melihat asosiasi yang tergabung dalam komite ini, adalah nama-nama yang bersifat tetap seperti institusi penyuluhan, di bidang perkebunan, pertanian, dan perikaanan maupun inseminator dan pendampingan lainnya.
“Mereka tidak boleh dibuat sementara , saya juga berkali- kali terkait Pamdal (pengamanan dalam) DPR, bagaimana gedung negara ini dijaga oleh petugas yang sifatnya tidak dipermanenkan. Sebetulnya ini merupakan kesalahan berfikir, padahal di sektor-sektor itu yang harusnya permanen dalam negara, karena ditempelkan dengan keperluan rutin bangsa ini,” ujar politikus PKS itu.
Oleh sebab itu, kata Fahri, menjadi beralasan bagi pemerintah untuk segera diintegrasikan ke dalam sistem kepegawaian nasional yang permanen.
Pada intinya, Fahri mengatakan lantaran di dewan tidak ada persoalan, maka pimpinan akan melakukan segera rapat pimpinan untuk kemudian menjadwalkan badan musyawarah (Bamus) meski dalam kondisi reses.
“Saya yang membawa surat itu pada Rapim terdekat dan dari situ kita jadwalkan ke Bamus dan Rapim bisa kita selenggarakan meski suasana reses, dan ketika di Bamus bisa menentapkan di awal masa pembukaan sidang di Januari sudah bisa di bawa ke Paripurna untuk ditetapkan sebagai rancangan UU inisiatif DPR,” tandasnya.[Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid