Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon prihatin dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang marwahnya kembali turun pasca ditangkapnya Hakim MK Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus uji materi, Kamis (26/1) kemarin.

“Saya kira, apa yang terjadi dengan Patrialis Akbar, ini sebuah tragedi dan musibah yang besar terutama bagi MK,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1).

Fadli memandang, semua pihak khususnya MK harus menghargai proses hukum yang ada, sebab peristiwa ini merupakan kali kedua setelah Akil Mochtar.

Namun, kata Fadli, seharusnya MK betul-betul menjadi mahkamah yang terhormat dan bebas. Karena MK adalah mahkamah peradilan konstitusi terhadap judicial review dari apa yang sudah dihasilkan, termasuk tidak hanya UU, tapi juga hasil pemilu, pilpres dan lainnya.

Karena moral hazard-nya cukup tinggi, lanjutnya, maka diperlukan orang-orang yang tangguh dan non partisan untuk menjadi seorang hakim MK.

“Non partisan bukan berarti dari parpol, boleh saja dari parpol tapi orang menganggap bukan mewakili parpol tersebut. Ada juga orang yang tidak berpartai tapi kecenderungannya berpihak pada salah satu parpol tertentu,”

“Harusnya MK diisi oleh orang-orang yang sudah teruji kenegarawanannya, moralitas dan integritasnya sudah teruji,” ungkapnya.

Untuk itu, Fadli menilai UU MK perlu direvisi dalam soal rekrutmen hakim MK. “Perlulah direvisi sebab kalau institusi MK tidak bisa mendudukan sebagai lembaga yang independen, kuat dan dipercaya masyarakat nersih dari korupsi, saya kira akan berat untuk penanganan konstitusi itu.”

 

Laporan: Nailin

Artikel ini ditulis oleh: