Jakarta, Aktual.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding mengingatkan bahwa posisi pimpinan DPR RI bukanlah atasan dari mahkamah, melainkan alat kelengkapan dewan yang sama di parlemen.

Hal itu menanggapi isi surat yang dibuat Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang ditujukan kepada MKD terkait dengan pemeriksaan kasus yang melibatkan dua pimpinan lainnya, yakni Setya Novanto dan Fadli Zon.

“Tidak ada kewenangan pimpinan dewan meminta ini-itu kepada MKD. Jadi tidak ada kewenangan mengatur. Kalau hanya sebatas koordinasi ok,” tegas Syarifudin, saat diikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (23/9).

Berdasarkan surat yang bernomor PW/13895/DPR RI/IX/2015 dan tanggal 17 September 2015, berisikan dua catatan penting atau perintah, yang langsung ditandatangani Fahri Hamzah.

Isinya meminta agar kerahasian proses penanganan perkara pimpinan agar tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu maupun secara kelembagaan MKD, kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun.

Sudding menilai apa yang disampaikan dalam surat itu bisa saja dipahami sebagai bentuk intervensi terhadap penegakan etika dewan.

“Saya kira seperti itu (ada intervensi). Namun saya kira MKD tidak bilangg tunduk, kan sudah ada tata tertib. Tetap berjalan seperti biasa,” tandas politikus Hanura itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang