Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (Dok DPR)

Jakarta, Akrual.com – Tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7). Lembaga keuangan fiktif menjadi salah tantangan DK OJK dalam menjalankan kinerjanya.

“Jangan sampai ada penipuan oleh lembaga jasa keuangan, baik penipuan investasi bodong, hingga penggandaan uang. OJK harus memastikan tak ada penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh seluruh lembaga jasa keuangan, lembaga pembiayaan, atau lembaga non perbankan mikro lainnya,” kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, usai memimpin Rapat Paripurna.

Politisi F-PAN itu menambahkan, OJK juga harus melaksanakan fungsi pendidikan keuangan untuk masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan keuntungan lembaga jasa keuangan atau investasi yang dirasa tak masuk akal, termasuk lembaga keuangan yang ilegal.

“Artinya, pemahaman pendidikan terkait fungsi lembaga keuangan harus dijadikan salah satu poin untuk menyadarkan masyarakat bahwa investasi yang dilakukan masyarakat dilindungi oleh adanya OJK. Masyarakat harus mendapat perlindungan,” harap Taufik.

Dengan berbagai sosialiasi terkait profil lembaga keuangan maupun kewajiban lembaga itu kepada nasabahnya, diharapkan dapat meminimalisir penipuan yang menimpa masyarakat. Masyarakat jangan sampai tertipu oleh lembaga keuangan ilegal, bahkan mengalami kerugian yang cukup besar.

Taufik juga mendorong, OJK mampu memberikan sanksi yang tegas kepada lembaga keuangan yang tidak memenuhi unsur peraturan perundang-undangan, bahkan yang dapat merugikan masyarakat. OJK harus mampu melihat berbagai kasus penipuan lembaga keuangan yang menimpa masyarakat, beberapa tahun terakhir.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby