Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyerahkan agar Komisi IV DPR dapat segera menyelesaikan secara tuntas terkait polemik reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan Pemprov DKI.
Hal itu terkait Undang-Undang No 1 Tahun 2014 yang mengatur soal daerah-daerah strategis nasional. Dimana, teluk jakarta termasuk dari stategis nasional. Sehingga kegiatan reklamasinya harus berdasarkan izin dari pemerintah pusat.
“Yang jelas segala sesuatu sesuai dengan bidangnya. Biarlah komisi IV menangani ini secara tuntas, dan nanti akan ada laporannya (kepada saya),” kata Agus, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (21/5).
Menurut dia, permasalahan itu akan segera diselesaikan oleh komisi terkait, karena bagaimanapun penangananya komisi pimpinan Edy Prabowo itulah yang mengetahui.
“Ini sekarang sedang dalam proses daripada penanganan, biar nanti akan diselesaikan oleh komisi IV,” tandas dia.
Sebelumnya,  Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mesti patuh terhadap Undang-undang no 1 tahun 2014.
Menurut dia, Ahok mesti paham bahwa kedudukan UU 1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, lebih tinggi ketimbang Perpres nomor 52 tahun 1995. Terlebih kini sudah ada Perpres No 122/2012, yang merinci izin pelaksanaan reklamasi.
“Asumsi bahwa adanya peraturan presiden sebelumnya yang mengatur tata cara dan sebagainya itu, dibawah UU,” ujar dia ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (20/5). “Kalau UU nya ada, harus mengacu kepada UU yang berlaku,” sambung dia.
Ia menuturkan, dalam Undang-undang nomor 1 tahun  2014, diatur soal daerah-daerah strategis nasional. Dimana, teluk jakarta termasuk dari stategis nasional. Sehingga kegiatan reklamasinya harus berdasarkan izin dari pemerintah pusat.
Oleh karenanya, ditegaskan bahwa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 2238 tahun 2014, yang memberikan izin reklamasi pulau G ke PT Muara Wisesa Samudra, ilegal.
“Reklamasi teluk Jakarta itu ilegal,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang