Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengapresiasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus korupsi pengadaan e-KTP. Ia memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga antirasuah itu untuk menindaklanjuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita berharap, ini menjadi hal yang sangat penting karena e-KTP merupakan database dari penduduk kita. Kedepan jangan sampai terjadi lagi,” ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).
Terlepas dari substansi yang akan berjalan di pengadilan, kata dia, DPR tak bisa mencampuri persoalan tersebut. “Tapi kita apresiasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang sedang berjalan,” katanya.
Sebagai pimpinan, Taufik belum bisa berkomentar lebih jauh terkait anggota DPR yang terlibat. Karenanya ia menunggu perkembangan dari pengadilan.
“Kita tetep masih belum bisa bicara jauh. Karena kan baru info sliweran. Tapi kita tetap gunakan aspek asas praduga tak bersalah. Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita berdoa supaya ini yang terakhir. Tidak terjadi lagi terutama yang berhubungan dengan data base kependudukan kita,” ungkap Politisi PAN ini.
Sebelumnya, 14 anggota dan mantan anggota DPR telah mengembalian uang panas pemulusan pembahasan pengadaan e-KTP pada tahun 2011-2012 ke KPK. Meski demikian, sesuai peraturan perundangan, ke-14 anggota DPR itu tetap akan jadi tersangka KPK.
“Terkait dengan 14 orang yang sudah mengembalikan uang, tentu berlaku ketentuan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Senin (6/3).
Pasal 4 UU Tipikor mengatur tentang pengembalian uang negara dari hasil korupsi. Pengembalian uang negara, tidak akan melunturkan status hukum seseorang.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby