Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menanggapi sinis terkait wacana Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono untuk mengganti struktur fraksi Golkar di parlemen.
Menurut dia, pun bila ada dilakukan perombakan, mengacu berdasaran peraturan dan ketentuan organisasi yang berhak untuk melakukan itu hanya pengurus DPP Partai Golkar itu yang sesuai aturan adalah Munas di Nusa Dua, Bali yang menempatkan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Ketua Umum.
“Saya kira itu tidak pada tempatnya karena sejauh ini hasil Munas itu yang menjadi Ketua Umum ya ARB (Aburizal Bakrie). Kan jelas kalau dalam  partai politik itu ada DPD I dan II, ada AD/ART. Ini yang harus ditegakkan,” ucap Fadli, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/12).
“Tidak bisa orang kumpul lalu dibilang Munas, ini bisa rusak demokrasi kita, apalagi berlindung kepada penguasa, itu tidak bisa ditolerir,” ujarnya.
Menurut Fadli, di dalam UU MD3 juga sudah jelas, susunan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) yang berasal dari tiap fraksi itu berlaku selama lima tahun. Sementara, mengenai susunan fraksi memang menjadi kewenangan DPP partai politik, namun sejauh ini terkait dengan Fraksi Golkar juga belum ada perubahan, masih Ade Komaruddin selaku Ketua Fraksi.
“Kalau ada yang lain ya tidak diakui,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, pimpinan belum ada menerima surat tembusan dari pihak Setjen DPR. Lagi pula, jika Setjen menembuskan surat tersebut ke pimpinan DPR, maka itu akan dianggap sebagai surat biasa.
Apalagi, Kemenkumham juga belum mengesahkan mengenai pengurusan Ical atau Agung yang sah. Tetapi, bila dilihat, sambung Fadli, tentunya hasil Munas Bali yang dilakukan sesuai aturan.
“Kalau ada surat (dari kubu Agung) kita lihat karena belum sah, kita anggap surat biasa saja,” pungkas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang